Hak angket kasus pajak tampaknya kandas. Sejumlah fraksi yang semula bersemangat mendukung kini mundur. Menyusul sejumlah fraksi lainnya, Kamis, 27 Januari 2010 kemarin, fraksi Partai Golkar menyatakan mundur. Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto menegaskan bahwa fraksinya mendukung Pansus dengan Hak Angket, tapi kemarin dia memastikan bahwa Golkar mendukung Pansus yang mengusut kasus pajak, bukan Pansus Angket. "Kalau untuk Pansus Pajak kami mendukung sepenuhnya, tapi untuk Hak Angket tidak," kata Setya Novanto kepadaVIVAnews.com.
Pansus Angket memang bisa berujung pada Hak Menyatakan Pendapat. Suatu hak yang dimiliki DPR yang dijamin undang-undang. Dengan hak itu mereka bisa memastikan apakah Presiden dan Wakil Presiden bersalah atau tidak dalam sebuah kasus.
Jika proses itu diteruskan, maka Mahkamarh Konstitusi agar menggelar sidang untuk menguji keputusan DPR itu. Jika keputusan DPR itu dianggap benar, maka MPR bisa menggelar sidang istimewa guna pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
Jalan ke arah itu bisa terbuka lebar, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para politisi yang mengatur Hak Menyatakan Pendapat. Jika sebelumnya mewajibkan hak itu harus didukung 3/4 anggota DPR, MK memutuskan bahwa hak itu bisa lolos cukup dengan dukungan 2/3 anggota DPR. Dengan jumlah itu, tanpa Demokrat hak ini bakal melenggang. Bau pemakzulan itulah yang tampaknya menyurutkan sejumlah fraksi.
Meski mundur dari Pansus dengan Hak Angket, Fraksi Golkar memastikan akan tetap mendukung Pansus Perpajakan yang tidak diterukan pada Hak Menyatakan Pendapat dan berakhir pada pemakzulan. Dengan Pansus itu, kata Setya Novanto, kasus mafia pajak bisa diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas. Semua perusahaan raksasa yang terlibat juga bisa dipanggil.
Cukup 25 Orang
Usulan Hak Angket sesungguhnya cukup mudah. Mininal diusulkan 25 anggota DPR dari beberapa fraksi. Senin lalu, 30 anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak angket itu. Tujuannya menuntaskan kasus mafia pajak. Para pengusul itu berasal dari seluruh fraksi di DPR. Delapan orang dari Fraksi Demokrat.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu adalah Sutjipto, Harry Wicaksono, Didi Irawadi Syamsudin, Pieter Zulkifli, Himatul Aliyah, Achsanul Qosasih, Gde Pasik Swardika, dan Diana Anwar. Tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat menarik dukungan, tinggal Sutjipto.
Sejumlah inisiator Hak Angket pembentukan Pansus Pajak dari Fraksi Demokrat mundur pada detik-detik terakhir. Namun, aksi itu dinilai tidak akan mengkandaskan pembentukan Pansus. Salah satu inisiator hak angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu malam 26 Januari 2011 mengatakan, "Syarat hak angket ini kan 25 legislator, tidak dari satu partai. Kalau sudah terkumpul 39 orang, tujuh orang hilang itu tidak terlalu mengganggu peluang."
Fraksi Demokrat bersikap tegas kepada anggotanya yang masih belum menarik dukungan terhadap usul hak angket perpajakan. Dari delapan anggota Demokrat yang awalnya meneken usulan angket, tujuh di antaranya telah menarik dukungan.
Lalu tinggal nama Sutjipto yang masih tertera di lembar usul hak angket. "Pak Sutjipto telah minta maaf kepada fraksi. Namun fraksi tetap akan memberikan sanksi," kata Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2011. Menurutnya, meskipun usul penggunaan hak angket adalah hak individu masing-masing anggota dewan, koordinasi dan komunikasi dengan fraksi tetap harus dilakukan.
Sutjipto akhirnya menarik dukungan. Menurut Sutjipto, fraksinya sudah memutuskan tidak mendukung usul Angket itu. "Kalau sudah putusan fraksi, saya akan ikut menarik," katanya saat ditanya VIVAnews, Rabu 26 Januari 2011 malam.
Sutjipto mengakui, pada awalnya mendukung usul Hak Angket Perpajakan karena ingin mengusut tuntas kasus mafia pajak, khususnya yang melibatkan Gayus Tambunan. Tapi, kemudian muncul berbagai wacana seperti kemungkinan hak angket tersebut melaju ke arah hak menyatakan pendapat, lalu berlanjut pada mosi tidak percaya kepada pemerintah, sehingga bermuara kepada pemakzulan.
"Bolanya belum ke tengah saja sudah banyak yang ancang-ancang. Jadi walaupun tujuan usul angket mulia, kami khawatir ada penumpang gelap," terang Sutjipto, Kamis 27 Januari 2011. Oleh karena itu, ia sepenuhnya memahami sikap fraksinya yang memberikan instruksi tegas kepada anggotanya untuk menolak angket. Saat ini, kata Sutjipto, Fraksi Demokrat mendukung terbentuknya panitia khusus (pansus) 'biasa' ketimbang pansus dengan Hak Angket.
Sesudah Fraksi Demokrat, giliran tiga anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang menarik dukungan. Ketiganya yakni, Bahruddin Nasory, Lukman Edy, dan Otong Abdurrahman. Bahruddin yang juga Sekretaris FKB menegaskan bahwa FKB merasa kasus-kasus mafia pajak juga dapat dituntaskan melalui panitia kerja (panja), tidak perlu sampai membentuk panitia khusus (pansus) angket.
"Kasus-kasus pajak dapat diselesaikan lewat Panja lebih dulu," kata Bahruddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2011. Padahal, sebelumnya Sekjen PKB, Imam Nahrawi, menegaskan bahwa angket itu sangat penting untuk membongkar mafia pajak.
FKB sudah mundur. Bagaimana mitra koalisi Demokrat lainnya? "PAN tetap memberi keleluasaan kepada anggotanya untuk menandatangani dukungan usul Hak Angket pajak," kata Wakil Sekjen PAN Teguh Juwarno. Menurutnya, persoalan perpajakan di Indonesia harus dibenahi secara besar-besaran, tidak bisa parsial.
Bagaimana dengan PKS? Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil menegaskan bahwa secara pribadi akan membubuhkan tanda tangan atas usul angket. "Iya, saya berniat untuk menandatangani usul angket perpajakan," kata Nasir saat dihubungi, Kamis 27 Januari 2011.
Menurut legislator asal Aceh itu, dirinya tinggal menunggu lembaran usul hak angket sampai ke meja kerjanya. "Saya tunggu-tunggu (lembaran usul angket), tapi belum datang juga. Ini hanya masalah momen saja, ada yang tanda tangan duluan dan ada yang belakangan," jelasnya.
Berapa jumlah inisiator yang sudah teken dukung Hak Angket? Menurut inisiator dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, saat ini sudah ada 28 anggota DPR meneken usulan Angket perpajakan ini. Bambang yakin, dukungan masih akan terus bertambah. Jika pernyataan Bambang benar, syarat minimal pengusulan oleh 25 anggota Dewan, telah terlampaui. "Tidak ada yang bisa menyurutkan kami membongkar jaringan mafia pajak. Dukungan terus bertambah, dan akan cukup memenuhi ketentuan untuk dibawa ke sidang paripurna," kata Bambang, Kamis 27 Januari 2011.
Tetapi, pernyataan Bambang ini berbeda dengan sikap Fraksi Golkar yang disampaikan Setya Novanto. Golkar mendukung Pansus Pajak, tapi tanpa ada Hak Angket. "Kalau untuk Hak Angket memang kami tidak menyarankan. Kalau untuk pansus kasus pajak kami dukung sepenuhnya," kata Setya Novanto.
Kini DPR terbelah tiga. Demokrat dan sejumlah fraksi koalisi menilai kasus mafia pajak cukup diselesaikan lewat mekanisme Panja saja, Golkar memilih jalan lewat Pansus dan PDI Perjuangan, PKS dan beberapa fraksi memilih jalur Pansus dengan Hak Angket.